Pemerintah Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor Narkotika kepada masyarakat setempat.

Camat Karang Bintang Syafrudin, di Batulicin Sabtu mengatakan, sosialisasi dan pemahaman bahaya narkoba bagi masyarakat sangat penting agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan masalah dan efek negatif yang lebih besar.

"Seluruh kepala desa dan pejabat kecamatan wajib mengawasi, membina dan menindak jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ucapnya.

Menurut Syafrudin, apapun statusnya mari saling bahu-membahu dan bertanggungjawab dalam kegiatan peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika khususnya Kecamatan Karang Bintang.

"Saling memberi informasi yang positif kepada satu sama lain dalam rangka upaya terhindar nya dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menerapkan pola hidup sehat dan rajin berolah raga," jelasnya.

Dasar hukum dilaksanakan sosialisasi yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropikan dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kecamatan Karang Bintang sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika (Antaranewskalsel/Diskominfo.)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023