Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjelaskan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) tahun 2023 dari pemerintah provinsi setempat.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, evaluasi APBD itu merupakan bagian tahapan yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.
Pemkot pun, ujar Ikhsan, melakukan rapat dengan DPRD setempat pada hari ini untuk merespon evaluasi APBD 2023 tersebut, karena cukup banyak itemnya.
"Evaluasi hanya hal-hal administrasi, tidak mengubah atau menghilangkan anggaran yang sudah diprogramkan," tegasnya.
Kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin H Edy Wibowo menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut tidak mengubah nilai APBD yang sudah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD.
"Tapi ada perubahan atau penggeseran pada penempatan belanja atau pasal-pasal yang harus diuraikan dengan ketentuan baru," terang Edy.
Dia menyatakan evaluasi ini bukan berarti ada kesalahan yang dilakukan pemerintah kota dalam penganggaran.
"Dengan evaluasi ini pemerintah mencocokkan program pusat, provinsi dan daerah atau kabupaten/kota," ujarnya.
Termasuk juga, kata Edy, pemenuhan belanja SDM atau belanja pegawai, belanja infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
"Nah, ini kan ada acuan-acuannya, apakah kita sudah memenuhi itu dalam APBD ini," tuturnya.
"Inilah evaluasi itu agar semuanya bersinergi dengan pemerintah provinsi dan juga pusat," ujarnya.
Sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada 22 November 2022, APBD Kota Banjarmasin tahun 2023 sebesar Rp2,5 triliun atau naik sekitar Rp500 miliar dari APBD tahun 2022 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022