Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sri Hadi mengatakan, Diskominfo Tanah Laut menargetkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut  dapat menerapkan penerbitan tanda tangan elektronik (TTE) pada tahun 2023.

"Adanya Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor: 211/2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik memperkuat penerapan penerbitan TTE pada sebuah dokumen pemerintahan," ujar Sri Hadi, saat membuka acara Sosialisasi Persandian dan Keamanan Informasi bagi SKPD lingkup Pemkab Tanah Laut, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, Diskominfo Tanah Laut saat ini memfasilitasi penerbitan sertifikat TTE bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN-RI).

“Pimpinan SKPD bisa tanda tangan dokumen secara elektronik, tidak perlu tanda tangan basah lagi," terangnya.

Legalitas TTE, jelas dia,  dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan data yang dihimpun Diskominfo Tanah Laut sejak perbup dikeluarkan hingga saat ini, papar dia,  sudah ada pimpinan SKPD dan beberapa pejabat Eselon III yang terdaftar. 

Namun, sambung dia, data tersebut masih harus diperbarui agar setiap SKPD dapat segera melaporkan pembaruan data kepada Diskominfo Tanah Laut.

Apalagi aplikasi dari pemerintah pusat berupa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) telah diberlakukan, tambahnya, maka seluruh SKPD wajib menerapkan penerbitan TTE.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022