Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus satu orang berinisial AS (44) sebagai pemalsu oli dengan merek ternama.

"Dari hasil penyidikan, AS mengedarkan oli palsu selama dua tahun," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, di Batulicin Kamis.

Ia mengatakan, awal pengungkapan kasus ini Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti dari bervariasinya harga oli di pasaran, yang selisih harganya cukup jauh dari harga resmi.

Oli resmi yang diproduksi PT Pertamina harga per drum dengan ukuran 200 liter mencapai Rp5 juta, namun oli palsu yang diproduksi dijual sebesar Rp3,7 juta per drum.

"Kini pelaku kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan UU perlindungan konsumen dengan tuntutan pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022