Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama.
"Ada puluhan ribu botol oli kami sita yang memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda," terang Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran oli diduga palsu pada salah satu toko.
Kemudian pada Rabu (8/12), petugas mendatangi Toko Berkat Motor yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.
Hasil introgasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP (46), oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Polisi pun bergerak cepat menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan puluhan ribu botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.
Sehingga keseluruhan barang bukti disita untuk AHM Oil MPX 1 170 dus atau 4.080 botol dan AHM MPX 2 330 dus atau 7.920 botol dengan total kedua jenis merek tersebut 12.000 botol. Sedangkan total oli Yamalube palsu 18.708 botol.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi," beber Ridwan mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.
Adapun tersangka berinisial BS dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.