Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman mengatakan, pengalihan kepemilikan tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi di 63 desa mencapai lebih dari 20.000 sertipikat. 

"Kami bersama Kantor ATR/ BPN Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari bertekad untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan dihadapi," ujar wakil bupati di Pelaihari, Senin (5/12/2022). 

Dia berharap kolaborasi antara Pemkab Tanah Laut, Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Petanahan Nasional (BPN) Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari dapat menyelesaikan semua masalah yang timbul di tanah lahan eks transmigrasi meskipun secara bertahap. 

Target 200 bidang tanah eks transmigrasi dikerjakan melalui Program Kijang Mas Tala pada Tahun 2022, sebu dia,  sudah mulai berjalan dengan 20 bidang tanah diantaranya sudah selesai balik nama. 

"Program Kijang Mas Tala ini juga didukung dengan Aplikasi Integrated Services Digital Network (ISDN)," terangnya. 

Pada Tahun 2023, jelas dia, ditargetkan 1.000 bidang tanah eks transmigrasi dapat dibalik nama melalui Program Kijang Mas Tala.

Program inovasi tersebut, sambung dia,  diyakini mampu menyelesaikan persoalan legalitas hak milik aset tanah lahan eks transmigrasi.

"Program Kijang Mas Tala hadir untuk menyelesaikan persoalan balik nama hak atas tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi setelah terjadi pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat," tegasnya. 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022