Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri terpaksa menyerahkan diri ke Polisi karena merasa tidak tenang atas perbuatan yang telah dia lakukan.
"Saya kesal dengan tetangga karena pelit dan tidak mau meminjamkan sepeda motor saat saya ingin mengantarkan mertua pulang, maka saya bawa kabur" ucap Pelaku Alannuari (25) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan.
Terus dikatakannya, sepeda motor milik tetangganya bernama Andreas (25) itu awalnya dipinjam karena masih kesal dengan perbuatan korban maka sepeda motor itu dibawa kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Selama satu Minggu dirinya sepeda motor itu dibawa kabur, dirinya merasa tidak tenang dan memilih pulang ke Banjarmasin, bersama istrinya di tengah perjalanan pelaku bertengkar dengan istrinya dan kemudian memilih untuk jalan.
Karena saat itu pelaku di bawah pengaruh minum keras dan dalam keadaan bingung sehingga mencari kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri.
"Karena bingung dan dibawa pengaruh minuman keras lalu saya mencari kantor polisi agar tenang dan tidak dihantu-hantui rasa bersalah, atas perbuatan saya dan langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Sesampai di kantor Polsek Banjarbaru Barat, pelaku menceritakan dan mengakui kalau dirinya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin.
Saat itu juga dirinya langsung diamankan polisi dan dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dijemput.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Pol Sugiyanto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Kami menerima laporan dari Polsek Banjarbaru Barat terkait pelaku pencurian dan penggelapa sepeda motor di wilayah ini menyerahkan diri, lalu anggota menjemput pelaku di Polsek tersebut," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dengan terpaksa Alannuari dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan diancam hukuman pidana di atas 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Saya kesal dengan tetangga karena pelit dan tidak mau meminjamkan sepeda motor saat saya ingin mengantarkan mertua pulang, maka saya bawa kabur" ucap Pelaku Alannuari (25) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan.
Terus dikatakannya, sepeda motor milik tetangganya bernama Andreas (25) itu awalnya dipinjam karena masih kesal dengan perbuatan korban maka sepeda motor itu dibawa kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Selama satu Minggu dirinya sepeda motor itu dibawa kabur, dirinya merasa tidak tenang dan memilih pulang ke Banjarmasin, bersama istrinya di tengah perjalanan pelaku bertengkar dengan istrinya dan kemudian memilih untuk jalan.
Karena saat itu pelaku di bawah pengaruh minum keras dan dalam keadaan bingung sehingga mencari kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri.
"Karena bingung dan dibawa pengaruh minuman keras lalu saya mencari kantor polisi agar tenang dan tidak dihantu-hantui rasa bersalah, atas perbuatan saya dan langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Sesampai di kantor Polsek Banjarbaru Barat, pelaku menceritakan dan mengakui kalau dirinya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin.
Saat itu juga dirinya langsung diamankan polisi dan dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dijemput.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Pol Sugiyanto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Kami menerima laporan dari Polsek Banjarbaru Barat terkait pelaku pencurian dan penggelapa sepeda motor di wilayah ini menyerahkan diri, lalu anggota menjemput pelaku di Polsek tersebut," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dengan terpaksa Alannuari dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan diancam hukuman pidana di atas 5 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016