Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjalin kerjasama dengan Ombudsman RI untuk penyelenggaraan dan meningkatkan pelayanan publik di kota setempat.

"Kerjasama ini disepakati dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) di Gedung Serbaguna Ombudsman RI," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka melalui siaran pers di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, yang tertuang dalam MoU diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.

Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Kabupaten dengan motto Bersujud tersebut semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Pada Agustus 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan juga menggelar penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Alhamdulillah, Ombudsman Kalsel sangat mengapresiasi Kinerja Kabupaten Tanah Bumbu yang memberikan dampak positif bagi masyarakat "Bumi Bersujud"," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022