DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin pembahasan Raperda tersebut Afrizaldi di gedung dewan kota, Kamis, menyampaikan, Raperda ini ditarget hingga disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) hingga akhir tahun ini.

"Karenanya kita lanjutkan pembahasannya secara intensif, moga selesai sesuai target tahun ini," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan ini dibuat bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.

"Berlakunya untuk 30 tahun ke depan dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)," ujarnya.

Afrizal menyatakan, ini semacam Perda induk dari beberapa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Dikatakannya, untuk proses pembangunan yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, maka dapat menyesuaikan dengan waktu pembenahan sekitar dua tahun.

"Dengan dibuatnya aturan ini, pembangunan berbagai sektor dapat terintegrasi, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan," katanya.

Sehingga akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat, kata Afrizal.

"Termasuk yang terpenting adalah menjaga lingkungan hidup kita dan terjaminnya sumber air yang memadai," katanya lagi.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menegaskan, untuk lingkungan hidup Kota Banjarmasin saat ini sudah cukup mengkuatirkan.

"Apalagi untuk kualitas sumber air kita yang sudah tercemar, maka ini harus dijaga agar tidak semakin buruk," ungkapnya.

Karena itu, ucap dia, proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini perlu dilakukan segera, agar dapat menjadi acuan bagi pembangunan ke depan.

"Raperda ini merupakan penjabaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, sehingga harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita," ujarnya.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022