Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan mendukung penyesuaian tarif jasa angkutan "online" atau dalam jaringan (daring) di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.
Dukungan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI SB) Kalsel bersama penyedia jasa angkutan daring provinsi tersebut di Banjarmasin, Rabu.
Namun dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III HM Rosehan Noor Bahri itu, dari beberapa peserta rapat mengemuka bahwa kenaikkan tarif jasa angkutan daring agar menggunakan peribahasa "kodok jangan mati dan ular jangan kenyang" artinya harus bijaksana.
Bahkan salah satu penyedia aplikasi jasa angkutan daring mengingatkan, kenaikkan atau penyesuaian tarif jangan sampai tarikan sepi karena para pengguna menganggap mahal/kemahalan.
Sebagaimana saran anggota Komisi III H Ardiansyah yang mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel bahwa penyesuaian tarif jasa angkutan daring jangan sampai kodok mati dan ular jangan kekenyangan.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin,.HSS dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut juga berharap kalau memungkinkan jasa angkutan dengan sistem daring ada pula di daerah hulu sungai atau "Banua Anam " provinsi itu.
"Keberadaan jasa angkutan daring sangat membantu masyarakat serta pergerakan roda perekonomian daerah," ujar Ardiansyah seraya menyatakan atas nama penduduk Kalsel menghaturkan terima kasih.
Sementara DPD ORASKI SB Kalsel mengusulkan rencana penyesuaian tarif jasa angkutan daring seiring kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk pendapatan minimum Aplikasi Maxim Rp11.200, Gojek Rp12.800 dan Aplikasi Grab Rp13.000.
Tarif tersebut per tiga kilometer pertama, sedangkan kelebihan jarak tempuh per satu km tarif terbawah Ro4.000 dan tertinggi Rp7.000,00.
Dari penyesuaian tersebut pihak Aplikator melakukan kenaikkan tarif hanya berkisar 10 - 15 persen, sedangkan kenaikkan harga BBM 30,71 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel M Fitri Hernadi yang hadir dalam RDP tersebut menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan segera tindaklanjuti/sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Namun untuk mematangkan pembicaraan 7 Desember 2022 kita adakan pertemuan lagi," katanya.
"Kita berharap sebelum Tahun 2023 SK Gubernur Kalsel tentang Penyesuaian Tarif Jasa Anggota Online sudah keluar," demikian Fitri yang baru menjabat Kepala Dishub provinsi tersebut.
Pada RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III -Lantai IV "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) tersebut juga hadir jajaran Ditlantas Polda provinsi setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022