DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) atas usulan pemerintah daerah setempat.

"Alhamdulillah DPRD telah menyetujui Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, di Batulicin Selasa.

Ia mengatakan, dua Perda tersebut yakni tentang BUMdes tentang pengelolaan usaha desa dengan memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Menurutnya, BUMdes mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk atau jasa masyarakat desa dan penyediaan layanan publik serta berbagai fungsi lainnya.

Sehingga, dapat BUMdes dapat menyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi penghasilan mandiri bagi desa yang bersangkutan.

Sedangkan Perda yang kedua tentang pelayanan kesehatan swasta, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan sektor swasta,

Sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat tentang pelayanan kesehatan.

"Harapan kami dengan hadirnya Perda ini mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022