DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendalami satu buah peraturan daerah (perda) tentang retribusi guna tingkatkan PAD.

Hal tersebut di ungkapkan ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis melalui siaran pers saat menghadiri kegiatan Bimtek di Banjarmasin, Selasa.

“Terkait Perda Retribusi ini belum bisa disahkan karena dari Mendagri menyampaikan agar menunggu permen nya, dan turunannya,” katanya

Menurut dia, perda terkait retribusi ini belum bisa disahkan terkendala instruksi dari mentri dalam negeri, Sementara dari edaran Mendagri paling lambat untuk perda ini pada 5 Januari 2022.

“Kemarin kita susul ke pemerintah pusat, namun masih belum bisa disetujui karena masih menunggu permennya,” katanya.

Karena waktunya tinggal sebentar lagi, dan paling lambat 4 Januari, langkah yang diambil pihaknya, akan tetap memaksakan agar tidak terjadi kekosongan regulasi.

“Karena kalau kita menunggu akan ada kekosongan regulasi dan ini bisa merugikan bagi daerah kita,” ujarnya.

Dia berharap, target perda yang disahkan sudah terpenuhi tahun ini, hanya beberapa perda yang masih terkait regulasi di atasnya belum bisa disahkan.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022