Ribuan arsip yang dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pencacah merupakan arsip sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Banjar yang sudah habis masa berlakunya.
 
Pemusnahan arsip tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI.
 
Semua aturan itu sudah menjadi pedoman pemusnahan arsip didukung Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Depo Arsip Martapura.
 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022