DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan mengonsultasikan masalah kelautan dan perikanan (KP) di provinsinya dengan Komisi IV DPR RI.

"Konsultasi kami itu untuk meminta kejelasan, sekaligus dukungan perjuangan anggota DPR yang juga membidangi KP," ujar Sekretaris Komisi II HM Iqbal Yudiannor melalui telepon seluler sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu menerangkan, konsultasi Komisi II dengan Komisi IV DPR RI antara lain mengenai regulasi ukuran karapas kepiting.

Selain itu, regulasi tentang pengiriman produk kelautan dan perikanan, ujar wakil rakyat kelahiran Kotabaru Tahun 1976 tersebut menjawab Antara Kalsel.

"Dalam konsultasi dengan Komisi IV DPR RI tersebut, Komisi II yang diketuai Imam Suprastowo juga membicarakan mengenai bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan di Kalsel yang hingga kini masih bermasalah," lanjutnya.

"Kemudian daripada itu, mengenai kewenangan provinsi terkait batas wilayah 12 mil. Hal tersebut penting sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya cek-cok antarnelayan terutama dari luar daerah dengan nelayan setempat," tambahnya.

Putra dari almarhum H Sjachrani Mataja (Bupati Kotabaru) itu berharap, dari hasil konsultasi dengan Komisi IV DPR RI membuahkan angin segar dari nelayan atau pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bidang KP.

"Sebab belakangan ini eksportir terkendala aturan pengiriman ke luar negeri hasil tangkapan atau budidaya kepiting, dan berdampak pada pendapatan nelayan," demikian Iqbal.

Konsultasi Komisi II yang Wakil Ketuanya Muhammad Yani Helmi itu dengan Komisi IV DPR RI dalam rangkaian kunjungan ke luar daerah, 17 - 19 November 2022.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022