Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, membebaskan sebanyak 34 warga binaan sekaligus setelah selesai menjalani pidana.
"Alhamdulilah kali ini cukup banyak yang bebas untuk kembali ke kehidupan normal bersama keluarga, kami turut berbahagia," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Selasa (15/11).
Dijelaskan dia, mereka yang menghirup udara kebebasan terdiri atas 23 orang bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki dan 11 lainnya program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin.
"23 orang seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022, namun ada denda pengganti yang tidak dibayar, sehingga harus menjalani subsider selama tiga bulan dari pidana lima hingga sembilan tahun," jelas dia.
Wahyu menyebut pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan di Lapas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan itu.
"Kalau melakukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima dengan tidak mendapatkan remisi dan sebagainya sehingga merugikan diri sendiri," ucap dia.
Salah seorang warga binaan yang bebas, AS, mengaku senang dan bahagia karena bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani seiring terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kemandirian.
"Pembinaan yang selama ini berikan Lapas berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan setelah bebas," ungkap dia.
Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar ke luar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Alhamdulilah kali ini cukup banyak yang bebas untuk kembali ke kehidupan normal bersama keluarga, kami turut berbahagia," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Selasa (15/11).
Dijelaskan dia, mereka yang menghirup udara kebebasan terdiri atas 23 orang bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki dan 11 lainnya program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin.
"23 orang seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022, namun ada denda pengganti yang tidak dibayar, sehingga harus menjalani subsider selama tiga bulan dari pidana lima hingga sembilan tahun," jelas dia.
Wahyu menyebut pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan di Lapas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan itu.
"Kalau melakukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima dengan tidak mendapatkan remisi dan sebagainya sehingga merugikan diri sendiri," ucap dia.
Salah seorang warga binaan yang bebas, AS, mengaku senang dan bahagia karena bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani seiring terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kemandirian.
"Pembinaan yang selama ini berikan Lapas berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan setelah bebas," ungkap dia.
Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar ke luar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022