Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengumumkan bahwa dua orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai terpidana kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Kepala Kejaksaan Negeri Sofyan Selle, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paringin Gusti M Kahfi A, Selasa di Paringin , kedua oknum PNS tersebut terlibat kasus pungli pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.

"Tempat kejadian perkara untuk dugaan tindak pidana pungli tersebut di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua oknum tersebut adalah berinsial Ri dan Am, dimana Ri selaku pejabat Lurah waktu itu dan Am yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan.

Ia menambahkan, kedua oknum PNS tersebut telah melakukan tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp800 untuk pembuatan sertifikat tanah yang semestinya gratis.

"Saat ini, keduanya telah dieksekusi menjadi satu perkara, yakni tindak pidana korupsi gratifikasi senilai Rp100.600.000 pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional Balangan.

Ri dan Am telah dimasukkan ke Lapas Amuntai pada tanggal 4 Februari 2016 dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Tutupnya.

Terpisah, terpidana kasus Prona, Ai di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara mengungkapkan bahwa, mereka merasa dijebak oleh oknum pegawai pertanahan, karena mereka disuruh untuk mengumpulkan uang atau melakukan pungutan kepada warga.

"Karena saya tidak ingin terlibat kesalahan, ketika disuruh untuk melakukan pungutan tersebut, maka saya anjurkan untuk menggunakan kwitansi supaya mudah pelaporan dan pertanggungjawabannya kepada pihak BPN, namun ternyata kwitansi itu dijadikan bukti bahwa kamilah yang melakukan pungli," tuturnya.

Selain itu lanjut dia, di kelurahan lainnya pungli Prona tersebut mencapai hampir setengah miliar, namun tidak pernah diproses lebih lanjut, meskipun pernah diselidiki.

"Jikapun kami dinyatakan bersalah, kami sudah mengikhlaskannya, namun pihak kejaksaan jangan berhenti dan sudah sangat puas pada kasus kami saja, dan kami siap kooperatif jika keterangan kami diperlukan," tutupnya./c

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016