Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, menggelar ekspose kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp127.326.524, dan menetapkan seorang PNS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sofyan Selle, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paringin Gusti M Kahfi A, Selasa di Paringin memaparkan, perkara yang terjadi pada tahun 2014 tersebut menyeret Kepala Seksi Pengembangan Olahraga Pelajar dan Masyarakat pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Balangan waktu itu.

Diungkapkannya, terdakwa berinisial Ri, yang saat itu dipercaya oleh Kadisporaparbud Balangan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah melakukan pemotongan anggaran kegiatan pembinaan cabang olahraga (cabor) prestasi di tingkat daerah.

Terdakwa sengaja membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif di setiap kegiatan serta melaksanakan sendiri pekerjaan yang telah dikontrakkan ke pihak ketiga.

"Perkara ini sudah sampai ke tahap II yaitu penuntutan. Targetnya satu bulan ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kendati demikian pihaknya kata Kahfi mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara sebesar yang telah digunakan tersebut.

Selama tahap penyidikan lanjut Kahfi tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan hanya berstatus tahanan kota, namun ada jaminan dari isteri terdakwa yang berjani menghadapkan terdakwa apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya dalam menjalani proses peradilan, serta menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016