Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) telah menganggarkan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 sebanyak 10 ribu bidang tanah.

"Pada tahun 2023 kita lanjutkan sebanyak 15 ribu bidang tanah masuk  program PTSL," ujar Sukamta, saat menghadiri Manunggal Tuntung Pandang di Desa Bawah Layung, Kecamatan Kurau, Jum'at. 

Bupati mengajak, kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. 

Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah dibiayai Pemkab Tala, jelas dia,  maka warga  membuat sertifikat hak atas tanah hanya mengeluarkan biaya pengukuran saja.

"Tanah bapak, ibu semua yang belum punya sertifikat ayo segera daftarkan ikut program PTSL melalui kepala desa," katanya. 

Selanjutnya, jelas dia,  diteruskan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut dan biaya sertifikat sudah dibantu Pemkab Tala.

 "Bapak, ibu cuma membiayai tim ke lapangan sebagai pengukur tanah dan perlengkapannya, itupun sudah kita batasi maksimal Rp200 ribu per bidang," terangnya.

Dia mengimbau,  kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah agar pembangunan tidak disalahgunakan. 

"Mari kita bangun bersama-sama kampung kita, tolong setiap hasil pembangunan dijaga, sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat. Jadi apabila ada pembangunan tolong dibantu jangan sampai ada yang mengganggu," pinta bupati.

Pada kesempatan itu bupati menyerahkan bantuan Bina Keluarga Balita (BKB) kit stunting kepada Kelompok BKB Sinar Harapan Desa Raden, Kelompok BKB Tunas Harapan Desa Tambak Karya, Kelompok BKB Pelangi Desa Padang Luas dan Kelompok BKB Anggrek Desa Kali Besar. 

Selain itu, bupati juga menyerahkan  200 batang bibit pohon dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala kepada Kepala Desa Bawah Layung.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022