Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua Panitia Khusus Raperda pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Selatan H Syahdillah berpendapat, provinsinya patut mencontoh desa mandiri di Jawa Barat (Jabar).


Ia mengemukakan pendapatnya menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin Senin, sesudah Panitia Khusus (Pansus) Raperda pemberdayaan masyarakat desa yang beranggotakan dari DPRD provinsi setempat studi komparasi ke Jabar.

Dalam studi komparasi 14-16 Maret lalu itu, Pansus berkesempatan mengunjungi salah satu desa mandiri di "Bumi Siliwangi" Jabar tersebut, tutur mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel yang belakangan bergabung ke Partai Gerindra tersebut.

"Keberadaan desa mandiri di Bumi Siliwangi atau `Tanah Pasundan` tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar," demikian Syahdillah yang juga Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel.

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu mengaku belum mempelajari Pergub Jabar tentang Desa Mandiri tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda pemberdayaan masyarakat desa tersebut, H Suripno Sumas mengungkapkan, berdasarkan Pergub Jabar tersebut desa mandiri mengelola bantuan dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat sebesar Rp100 juta/tahun.

"Desa Mandiri itu bukan cuma mengelola bantuan Pemprov, tapi juga yang berasal dari pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat," ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Selain itu, Desa Mandiri di Jabar memiliki Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBD) yang juga bersumber dari kas desa secara murni, yaitu sebagaimana halnya tanah bengkok yang merupakan aset desa tersebut, demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya Pansus Raperda pemberdayaan masyarakat desa di Kalsel juga studi komparasi ke DKI Jakarta, guna pengayaan muatan dalam pembahasan Raperda pemberdyaan masyarakat desa di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.

Raperda pemberdayaan masyarakat desa tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I lembaga legislatif tingkat provinsi itu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016