Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang juru parkir di Banjarmasin sebab menyimpan 294 butir ekstasi di rumahnya.

"Tersangka berinisial AM (53) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Meratus, Banjarmasin Tengah, Selasa (18/10)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata itu, petugas awalnya mendapatkan informasi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

Penyelidikan pun dilakukan selama satu minggu untuk memantau gerak-gerak AM yang menjadi target operasi petugas.

Setelah diduga kuat ada barang bukti narkoba disimpan tersangka, maka penggerebekan pun dilakukan di rumahnya.

"Ratusan butir ekstasi disimpan AM di dalam kaleng makanan kecil di dalam kamar tidurnya," beber Tri.

Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.

Sementara tersangka yang sudah ditahan dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen Kapolda Kalimantan Selatan yang baru Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dengan mendorong seluruh jajaran untuk bisa mengungkap jaringan lebih maksimal guna memutus rantai sindikat pengedar.

Sedangkan bagi korban penyalahguna, Andi Rian menekankan untuk disembuhkan melalui program rehabilitasi bukannya dipenjarakan sepanjang memenuhi syarat setelah dilakukannya asesmen.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022