Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan tim jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel tentang hal apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas perkara dugaan penipuan atau penggelapan menyangkut bangunan kondominium-hotel (kondotel) The Grand Banua.

"Perkara itu sudah berstatus P19, dua jaksa turut mengawal berkas yang kini terus dilengkapi penyidik," kata dia di Banjarmasin, Jumat.

Novel menyebut penyidik memiliki waktu tiga puluh hari untuk melengkapi berkas. Jika belum disampaikan lagi ke jaksa maka jaksa yang akan menanyakan ke penyidik.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penyidik masih memproses kelengkapan berkas penyidikan.

Dalam perkara ini sudah ada dua tersangka berinisial HS dan EGS yang merupakan mantan direksi PT Banua Anugerah Sejahtera sebagai perusahaan pengembang kondotel The Grand Banua.   
 
Rifa’i juga mengapresiasi masukan tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Namun dalam penetapan status tersangka, menurutnya, tidak bisa dilakukan sembarangan karena penyidik harus lebih dulu memiliki setidaknya dua alat bukti. 

Sementara kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Kondotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua Angga D Saputra menilai masih ada pihak lain, yakni mantan Komisaris PT BAS turut terlibat dalam dugaan tindak pidana dua tersangka mantan direksi PT BAS. 

Indikasinya menurut Angga, dalam surat perjanjian pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Kondotel The Grand Banua bernomor 00452 kepada Bank CIMB Niaga tak hanya tandatangan direksi, tapi ada pula tandatangan komisaris. 

"Itu menunjukkan ada perbuatan aktif dari komisaris pada saat itu yang melampaui kewenangannya. Dia mengetahui dan ikut menandatangani surat perjanjian sertifikat HGB Nomor 00452 itu yang seharusnya dilakukan pemecahan untuk pemilik kondotel malah dijaminkan ke CIMB Niaga," ujar Angga. 

Diberitakan sebelumnya, mantan direksi PT BAS, yakni HS dan EGS, berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh para pemilik unit kondotel The Grand Banua. 

Mereka melaporkan dugaan pidana karena pihak PT BAS tak juga menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik telah melunasi pembayaran pembelian unit kondotel ke PT BAS.
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022