Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Suwardi Sarlan menyatakan masih pikir-pikir untuk ikut maju dalam Pilkada setempat.
Pasalnya dari internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri masih belum tuntas penyelesaian permasalahan, tuturnya di Banjarmasin, Sabtu.
Selain itu, lanjut Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel tersebut, peraturan Pilkada yang masih belum jelas, apakah tetap mengacu aturan terdahulu atau sesudah perubahan nanti.
"Kapan perubahannya kita tidak tahu pasti. Tapi kini beberapa kalangan di "Senayan" (anggota DPR Ri) berencana mau mengubah peraturan pilkada dengan merujuk pengalaman pilkada serentak tahun 2015," katanya.
Namun dia menyatakan siap maju dalam pilkada di "Bumi Agung". Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2017, kalau partai memerintahkan.
Ia mengaku tidak tertarik mencalon sebagai pemimpin daerah HSU melalui jalur independen. "Jadi kalau saya maju dalam pilkada HSU, tetap melalui mekanisme partai," katanya.
Ia menambahkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP HSU sampai saat ini belum membuka pendaftaran lamaran, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat sudah menyusun jadwal menghadapi pilkada tersebut.
Dalam keanggotaan DPRD HSU tersebut, dari PPP mendapat empat kursi, yang berarti harus berkoalisi untuk memenuhi syarat bisa mencalon sebagai Bupati/Wakil Bupati setempat.
Karena, tutur wakil rakyat yang bergelar sarjana agama itu, berdasarkan ketentuan, partai politik (parpol) yang bisa mencalon dalam pilkada HSU minimal enam kursi di DPRD Kabupaten tersebut.
"Kita belum melakukan pendekatan atau kompromi politik secara intensif dalam membentuk koalis untuk mencalon Bupati HSU," demikian Suwardi Sarlan.
Sementara informasi dari "kota bertakwa" Amuntai (180 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HSU, petahana H Abdul Wahid juga mau meramaikan kembali pesta demokrasi di kabupaten itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Pasalnya dari internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri masih belum tuntas penyelesaian permasalahan, tuturnya di Banjarmasin, Sabtu.
Selain itu, lanjut Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel tersebut, peraturan Pilkada yang masih belum jelas, apakah tetap mengacu aturan terdahulu atau sesudah perubahan nanti.
"Kapan perubahannya kita tidak tahu pasti. Tapi kini beberapa kalangan di "Senayan" (anggota DPR Ri) berencana mau mengubah peraturan pilkada dengan merujuk pengalaman pilkada serentak tahun 2015," katanya.
Namun dia menyatakan siap maju dalam pilkada di "Bumi Agung". Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2017, kalau partai memerintahkan.
Ia mengaku tidak tertarik mencalon sebagai pemimpin daerah HSU melalui jalur independen. "Jadi kalau saya maju dalam pilkada HSU, tetap melalui mekanisme partai," katanya.
Ia menambahkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP HSU sampai saat ini belum membuka pendaftaran lamaran, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat sudah menyusun jadwal menghadapi pilkada tersebut.
Dalam keanggotaan DPRD HSU tersebut, dari PPP mendapat empat kursi, yang berarti harus berkoalisi untuk memenuhi syarat bisa mencalon sebagai Bupati/Wakil Bupati setempat.
Karena, tutur wakil rakyat yang bergelar sarjana agama itu, berdasarkan ketentuan, partai politik (parpol) yang bisa mencalon dalam pilkada HSU minimal enam kursi di DPRD Kabupaten tersebut.
"Kita belum melakukan pendekatan atau kompromi politik secara intensif dalam membentuk koalis untuk mencalon Bupati HSU," demikian Suwardi Sarlan.
Sementara informasi dari "kota bertakwa" Amuntai (180 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HSU, petahana H Abdul Wahid juga mau meramaikan kembali pesta demokrasi di kabupaten itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016