Aparatur Sipil Negara yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Hal ini disampaikan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Tabalong dengan Pemkab Tabalong, Kodim 1008/ Tabalong dan Polres Tabalong tentang, Senin (10/10).

"Ketidaknetralan ASN akan berdampak adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak profesional," jelas Anang.

Karena itu pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu.

 Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan rapat koordinasi stakeholder pengawasan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu 2024.

Dalam rakor ini hadir Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono dan kalangan akademisi Mahyuni serta Samahuddin Muharam yang memberikan pemaparan terkait potensi pelanggaran ASN.

"Para ASN punya hak pilih namun harus bersikap netral karena itu bukan persoalan mudah untuk menanganinya dan perlu pengawasan yang optimal," ungkap Aries.

 Hal ini terbukti pada pemilu 2019 banyak kasus ASN tidak netral yang diproses mulai komisi ASN hingga pidana.

 Aries pun berharap Bawaslu Kabupaten Tabalong maupun kabupaten/kota lainnya  bisa meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi kasus serupa.

Selanjutnya Bawaslu juga akan menghitung bobot indeks kerawanan pemilu sebagai salah satu faktor pendukung kesuksesan pemilu di seluruh kabupaten/kota.

Pewarta: Herlina lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022