Pemerintah Kota Banjarmasin berhasil meraih praktik terbaik kota atau "City Best Practice  dalam menangani kawasan kumuh dan tidak layak huni.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Chandra di Banjarmasin, Kamis, Banjarmasin sejajar dengan dua kota besar lainnya, yakni, Kota Medan dan Kota Semarang sebagai tiga kota "City Best Practice" tersebut pada 2022.

Dinyatakan dia, yang menjadi apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI untuk penanganan kawasan kumuh dan tidak layak huni di Kota Banjarmasin adalah kawasan Kelayan Barat.

Kawasan Kelayan Barat yang termasuk Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut dulunya sebagai kawasan padat perumahan yang dinilai sangat kumuh di pinggiran sungai Martapura.

Dikatakan Chandra, dengan komitmen serta kolaborasi Pemkot Banjarmasin bersama Kementerian PUPR ditetapkan kawasan Kelayan B menjadi Rencana Kerja (RK) 3 penanganan kawasan kumuh dan tidak layak huni sejak tahun 2017.

"Sejak tahun 2017 Pemko telah berkomitmen penanganannya, baik itu terkait pembebasan lahan dengan anggaran sebesar Rp43 miliar, kemudian di tahun berikutnya anggaran Rp16 miliar," ujarnya.

Menurut dia, pembebasan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan siring sungai.

Dikatakan Chandra, Upaya ini pun bisa terwujud sempurna pada tahun 2021 dengan penanganan seluas 15,26 hektare di kawasan Kelayan Barat tersebut, hingga diakui sudah bebas dari kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni dan indah.

"Setelah Kelayan Barat ini, penanganan kawasan kumuh serupa beralih ke kawasan Mantuil Basirih," ucapnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022