Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalsel didampingi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyerahkan 237 peta wilayah tanah adat kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Ketua AMAN Kalsel Rubi di Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, peta wilayah adat yang diserahkan seluas 263 ribu hektare.

Tujuannya, kata dia, untuk mendorong kebijakan pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.

"Berita acara serah terima peta wilayah adat ini berlangsung pada 30 September 2022," ujarnya.

Dengan harapan, kata Rubi, pemerintah secepatnya bisa memproses dan mengakui wilayah tanah adat di provinsi ini, sehingga  terjaga tanah warisan leluhur.

Menurut Rubi, data tanah adat ini dikumpulkan dari partisipasi dan aspirasi masyarakat adat di provinsi ini, khususnya di enam kabupaten yang sudah ada pengurus AMAN tingkat kabupaten.

Enam kabupaten tersebut adalah Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Kotabaru.

"Akan menyusul dari Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar," tutur Rubi.

Dia menyampaikan, ini upaya perjuangan para generasi penerus adat di provinsi ini untuk menjaga tanah leluhurnya, khususnya tanah di pegunungan Meratus agar terus lestari dari kerusakan lingkungan yang besar, salah satunya dari pertambangan batu bara.

Karena, kata dia, masyarakat adat di provinsi ini banyak yang masih mempertahankan budaya kearifan lokal, seperti bercocok tanam dan mengadakan ritual di wilayah tanah adat.

"Ini yang harus jadi perhatian pemerintah, karena belum ada legal hukum terkait penetapan wilayah adat di provinsi kita, sedangkan di provinsi lain sudah," ujarnya.

Langkah pihaknya ini juga berdasarkan amanah UUD 45 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Kita juga mendorong pemerintah daerah membuat perda terkait ini pula," ujar Rubi.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022