DPRD Tanah Bumbu menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan desa di Kecamatan Satui, Karang Bintang dan Kecamatan Simpang Empat menjadi Perda.

"Semua fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda tersebut dan disahkan menjadi Perda," kata Wakil DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, pembentukan perda ini sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Di Tanah Bumbu sendiri ada delapan calon desa yang akan ditetapkan menjadi desa baru, yakni Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simapng Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar menambahkan, dari 3500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yakni Kabupaten Asmat, Kabupaten Jambi, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Dengan adanya pemekaran desa semoga dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik di daerah terpencil," ujarnya.

Zairullah juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda pembentukan desa menjadi Perda.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022