Kota Banjarmasin diusia 496 tahun harus menghadapi kenyataan diputuskan undang-undang nomor 8 tahun 2022 tidak lagi berstatus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya SH MH memastikan legislatif mendukung penuh perjuangan status Ibu Kota Provinsi Kalsel kembali ke Kota Banjarmasin.
Menurut dia, undang-undang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru ini patut diperdebatkan hingga disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan dia, upaya keranah hukum ini agar jadi renungan bagi semua, bagaimana bisa Kota Banjarmasin yang penuh sejarah hingga pernah menjadi ibu kota Kalimantan tidak lagi menjadi kota istimewa itu.
"Kalau Kota Banjarmasin dinyatakan tidak layak lagi sebagai ibu kota provinsi, mari kita diskusikan," ujarnya.
Yang menjadi masalah, ungkap Harry, keputusan ini tidak pernah didiskusikan secara khusus dengan Pemerintah Kota Banjarmasin demikian juga dengan DPRD Kota Banjarmasin.
"Contohnya Provinsi Kaltim tetap ibu kotanya Kota Samarinda, meskipun Kota Balikpapan menjadi kota yang sudah sangat maju," ungkap politisi PAN tersebut.
Menurut dia, padahal Kota Banjarmasin lebih sangat bersejarah dari kota lainnya di pulau Kalimantan ini, bahkan lebih tua dari Kota Jakarta yang sebagai Ibu Kota Negara.
"Jadi kita merasa aneh saja, makanya kita harap pemerintah pusat kembali mempertimbangkannya," ujar Harry.
Pihaknya di dewan pun sudah memberikan persetujuan resmi melalui keputusan rapat paripurna pada 25 Maret 2021 untuk dilakukan uji materi UU pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ini ke MK.
Harry menyampaikan, apapun keputusan MK harus ditaati bersama, jika akhirnya diputuskan Kota Banjarmasin tetap menjadi ibu kota provinsi, maka Harjad ke-496 tahun ini menjadi istimewa.
"Saya rasa kado istimewa Harjad ke-496 tahun ini kembalinya Banjarmasin jadi ibu kota provinsi, tidak sebaliknya," ucapnya.
Diusia ke-496 tahun ini, kata Harry, Kota Banjarmasin terus berbenah untuk menjadi kota besar yang moderen, sebagai kota smart city (kota pintar), kota sungai terindah di Indonesia.
"Kami di dewan juga menanamkan semangat misi itu, dalam pengawasan pembangunan, pembuatan peraturan daerah dan persetujuan anggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya SH MH memastikan legislatif mendukung penuh perjuangan status Ibu Kota Provinsi Kalsel kembali ke Kota Banjarmasin.
Menurut dia, undang-undang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru ini patut diperdebatkan hingga disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan dia, upaya keranah hukum ini agar jadi renungan bagi semua, bagaimana bisa Kota Banjarmasin yang penuh sejarah hingga pernah menjadi ibu kota Kalimantan tidak lagi menjadi kota istimewa itu.
"Kalau Kota Banjarmasin dinyatakan tidak layak lagi sebagai ibu kota provinsi, mari kita diskusikan," ujarnya.
Yang menjadi masalah, ungkap Harry, keputusan ini tidak pernah didiskusikan secara khusus dengan Pemerintah Kota Banjarmasin demikian juga dengan DPRD Kota Banjarmasin.
"Contohnya Provinsi Kaltim tetap ibu kotanya Kota Samarinda, meskipun Kota Balikpapan menjadi kota yang sudah sangat maju," ungkap politisi PAN tersebut.
Menurut dia, padahal Kota Banjarmasin lebih sangat bersejarah dari kota lainnya di pulau Kalimantan ini, bahkan lebih tua dari Kota Jakarta yang sebagai Ibu Kota Negara.
"Jadi kita merasa aneh saja, makanya kita harap pemerintah pusat kembali mempertimbangkannya," ujar Harry.
Pihaknya di dewan pun sudah memberikan persetujuan resmi melalui keputusan rapat paripurna pada 25 Maret 2021 untuk dilakukan uji materi UU pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ini ke MK.
Harry menyampaikan, apapun keputusan MK harus ditaati bersama, jika akhirnya diputuskan Kota Banjarmasin tetap menjadi ibu kota provinsi, maka Harjad ke-496 tahun ini menjadi istimewa.
"Saya rasa kado istimewa Harjad ke-496 tahun ini kembalinya Banjarmasin jadi ibu kota provinsi, tidak sebaliknya," ucapnya.
Diusia ke-496 tahun ini, kata Harry, Kota Banjarmasin terus berbenah untuk menjadi kota besar yang moderen, sebagai kota smart city (kota pintar), kota sungai terindah di Indonesia.
"Kami di dewan juga menanamkan semangat misi itu, dalam pengawasan pembangunan, pembuatan peraturan daerah dan persetujuan anggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022