Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Banjarmasin memberikan layanan para pemohon SIM penyandang disabilitas dengan ramah dan humanis sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito.

"Semua pemohon SIM dilayani dengan baik termasuk teman-teman disabilitas tentu kami prioritaskan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir, Kamis.

Ruang tunggu yang nyaman dengan segala fasilitas penunjangnya membuat para pemohon SIM khususnya disabilitas menjadi lebih merasa disambut secara baik.

Bahkan khusus pemohon SIM D untuk disabilitas didampingi langsung Kanit Regiden Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Muhammad Fathurahman selama proses ujiannya baik teori maupun praktik berkendara di lapangan.

Chaidir menyebut pelayanan yang Presisi sesuai arahan Kapolresta sebagai implementasi tagline Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi semangat seluruh anggotanya dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.

"Dengan semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022 yang diperingati hari ini, Polantas yang Presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju," ucapnya.
Seorang pemohon SIM mengikuti ujian teori di Satpas Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Diketahui SIM untuk disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berhak melaksanakan permohonan pendaftaran SIM A dan C berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1938/IX/YAN.I.I/2022.

Sedangkan penyandang disabilitas lainnya yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan dokter serta menggunakan kendaraan khusus berhak melaksanakan permohonan SIM D dan SIM D1.

Adapun SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Sementara SIM D1 berlaku untuk jenis kendaran khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022