Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita ratusan batang kayu ulin yang diduga hasil perambahan hutan di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 3 tersangka berinisial RP, AR dan MM diamankan saat mengangkut kayu ulin menggunakan dua truk pada Jumat (16/9)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.

Pengungkapan tindak pidana ilegal logging itu bermula adanya informasi masyarakat terkait aktivitas angkutan kayu yang diduga tanpa dokumen.

Kemudian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto langsung memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat melakukan penyidikan.

Hasilnya, ketiga tersangka diringkus saat membawa 874 potong kayu ulin atau 14 meter kubik dalam dua truk saat melintas di Jalan Ahmad Yani Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

"Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," jelas Rifa'i.

Para tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Penegakan hukum ilegal logging ini terus kami  gencarkan sesuai arahan Kapolri demi menjaga kelestarian hutan dari aksi-aksi pembalakan liar," ujar Rifa'i.

Para tersangka ilegal logging yang ditangkap. (ANTARA/Firman)

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipublikasikan Januari 2021, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar, seluas kurang lebih 950.800 hektar merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 hektar atau 5,92 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi, yang terdiri dari IPPKH nontambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 hektar dan IPPKH pertambangan (batubara, bijih besi dan galian C) sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 hektar atau 5,79 persen dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022