Seorang bapak berinisial SA sukses selesaikan pendidikan paket C (setara SMA) selama ia menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai.
Ia pun dibebaskan bersyarat pada Senin (19/9) setelah menjalani masa tahanan empat tahun empat bulan dan langsung membawa ijazah paket C dengan masa pendidikan selama tiga tahun program pendidikan kesetaraan di Rutan Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Dinas Pendidikan HST melalui PKBM Ikhlas Berjuang.
Selain mengikuti program pendidikan kesetaraan, SA selama menjalani masa pidana juga mengikuti berbagai kegiatan pembinaan diantaranya pertukangan, pembuatan sapu lidi dan pembuatan meubel.
"Saya berterima kasih, karena selama di rutan diajarkan pertukangan, membuat sapu, membuat meubel dan mengikuti sekolah paket C ini," ungkapnya seraya menahan air mata haru.
Selain itu, dirinya mengungkapkan ijazah paket ini kelak akan digunakannya untuk mencari pekerjaan yang layak. "Mungkin nanti bisa digunakan untuk mendaftar menjadi calon pembakal, atau mendaftar sebagai pegawai pabrik pun bisa," tambahnya.
Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah menjelaskan pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah membuat MoU untuk program pendidikan kesetaraan yang sudah berjalan selama tiga tahun ini.
"Hak memperoleh pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk bagi mereka yang menjalani pidana, oleh karenanya kami memfasilitasi bersama Dinas Pendidikan agar mereka bisa mendapat pendidikan yang sama dengan masyarakat lainnya," jelas Gusti.
"Untuk kedepannya akan kita data lagi Narapidana yang putus sekolah agar dapat mengikuti program kesetaraan, baik itu paket A, paket B, atau Paket C," tambahnya.
Selain AS, ada tujuh orang lainnya yang juga lulus program kesetaraan dari Rutan Barabai namun untuk proses penerbitan ijazah nya masih menunggu proses pemberkasan dari PKBM Ikhlas Berjuang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022