Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul wahid berani menjamin bahwa masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi di kantor-kantor kecamatan bisa selesai satu jam.


"Pelayanan satu jam selesai ini merupakan komitmen bersama seluruh pemerintah kecamatan se Kabupaten Hulu Sungai Utara demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, melalui Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) masyarakat tidak perlu lagi mengurus beberapa administrasi ke instamsi terkait tapi cukup ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing.

Program dimaksudkan mempermudah masyarakat mengurus suatu perijinan dan administrasi serta dalam rangka mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat .

Bupati  mengatakan program ini perlu kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kecamatan, kememudahan masyarakat dalam pengurusan administrasi diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan seperti keramahan dan selesai dalam waktu.

Seperti saat mengurus IMB ,masyarakat  tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Pelayan Terpadu (KPT) di Kota Amuntai, menyerahkan cukup menyerahkan seluruh persyaratan kepihak kecamatan.

"Semua pelayanan diberikan secara gratis, karena sudah menjadi kewajiban pegawai negeri asal masyarakat juga tetap  memenuhi  persyaratan yang diperlukan agar  proses bisa berjalan lancar,"ujarnya.


Abdul wahid berpesan kepada para camat dan kepala desa dengan adanya penyerahan urusan dari kewenangan kekecamatan agar menjalankan dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan kewenangannya agar jangan sampai bemasalah dibelakang hari sesuai arahan presiden diharapkan pelayanan kepada 
masyarakat yang sudah lengkap persyaratannya dapat selesai dalam satu jam.

Pemerintah daerah, terang Wahid, akan melakukan pelatihan pelaksanaan PATEN ini sehingga aparat kecamatan lebih terampil dan sigap memberikan pelayanan administrasi.

Pada Acara launching Program PATEN yang dipusatkan di Kecamatan Amuntai Tengah, dipaparkan pelayanan yang dapat dilakukan melalui kecamatan dari bidang perizinan atau rekomendasi seperti IMB komersial maksimal 200 meter persegi.

Izin perumahan maksimal  5 buah,izin HO skala kecil ,izin reklame, baliho,spanduk dan umbul-umbul insidensi. Selain itu juga SKTU skala kecil, SIUP skala kecil, Izin mengumpulkan dana serta rekomindasi dan legalisasi.

Untuk bidang non perizinan yaitu dipensasi nikah ,pengantas SKCk, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan ahli waris, surat keterangan mengadaan keramaian, surat keterangan atau rekumendasi penelitian atau survei.

Kemudian surat keterangan atau rekomendasi proposal bantuan dana untuk bidang kependudukan yang juga bisa diurus melalui kecamatan yaitu kKK KTP, surat keterangan pindah ,SKTT,serta surat keterangan
kematian dan kelahiran .

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016