Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi di Kalimantan Selatan H Pribadi Heru Jaya mengharapkan, pembahasan Raperda yang mereka lakukan, segera rampung.


Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu penting dalam tatakelola irigasi atau sumber daya air, terutama untuk peningkatan produksi pangan di Kalimantan Selatan (Kalsel), tuturnya di Banjarmasin, Selasa.

Selain itu, masih banyak Raperda yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2016 antre menunggu pembahasan, baik dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) maupun inisiatif DPRD setempat.

"Oleh sebab itu, sesuai tahapan penjadualan, kita berharap pembahasan Raperda irigasi rampung Maret ini juga," tegas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.

Namun wakil rakyat yang bergelar sarjana perikanan (SPi) itu menerangkan, untuk kesempurnaan pembahasan Raperda irigasi tersebut, Pansus Raperda irigasi masih memerlukan waktu buat studi komparasi, guna pengayaan atau lebih menyempurnakan materi.

"Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel sudah menjadwalkan studi kompasi Pansus irigasi sekitar pertengah Maret 2016," ungkap anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur lembaga legislatif provinsi tersebut.

Sedangkan daerah atau provinsi yang akan menjadi tujuan Pansus irigasi Kalsel masih dalam penjajakan, apakah Waduk Jatiluhur Jawa Barat atau Wonogiri Jawa Tengah, demikian Heru.

Sebelumnya Pansus irigasi tersebut berkonsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat di Jakarta, guna mendapatkan masukkan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Raperda irigasi berasal eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat bertujuan, antara lain untuk pengaturan penyediaan air buat pertanian yang belakangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama irigasi.

Karena, bagi sektor pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi petani, guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengupayakan kesinambungan/ketersediaan air dan mengatur penggunaan air secara efesien dan efektif.

Pengaturan pengguna sumber daya air tersebut sebagaimana isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov mempunyai wewenang mengelola sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Selain itu, mengembangkan dan mengelola sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 hektare sampai 3.000 hektare dan daerah irigasi lintas kabupaten/kota.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016