Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan kini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) guna mempermudah pengawasan orang asing di provinsi itu.

"Melalui Simpora semua data orang asing bisa terpantau secara real time, termasuk status izin tinggalnya di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi di Banjarmasin, Sabtu.

Dia berharap Simpora yang diprakarsai oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus dapat secara tepat guna diaplikasikan agar memberi kebermanfaatan baik bagi masyarakat maupun petugas untuk mempermudah pengawasan. 

Diakui dia, pada era sekarang perlintasan orang asing sangatlah tinggi dan atas hal ini membutuhkan suatu alat untuk memastikan kerja keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien. 

"Salah satunya adalah melalui aplikasi Simpora ini, yang jika dimanfaatkan dengan tepat maka akan memberikan kemudahan dalam pengawasan orang asing," jelasnya. 

Lilik pun menekankan agar pemeriksaan terhadap orang asing tetap mengedepankan etika dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pada aplikasi Simpora per tanggal 9 September 2022 terpantau ada 521 orang asing berada di Kalsel yang mayoritas untuk kepentingan pekerjaan sebagai tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor, termasuk pertambangan.

Orang asing tersebut tercatat dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022