Tujuh warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, mengikuti program rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong.

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan program rehabilitasi ini untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berperkara narkotika bisa terlepas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.

"Kita menggandeng BNNK untuk melaksanakan program rehabilitasi yang diikuti tujuh warga binaan," jelas Rommy, Sabtu (10/9).

Program ini  sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Rutan Tanjung dengan BNNK Tabalong sekaligus menyikapi PKS P4GN prekursor narkotika.

Termasuk sinergi dan kolaborasi Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel serta program prioritas nasional bidang pemasyarakatan tahun anggaran 2023 meliputi layanan rehabilitasi medis dan sosial serta pasca rehabilitasi bagi WBP.

Rommy menerangkan peserta rehabilitasi yang dipilih berdasarkan putusan pengadilan masuk pada pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagai pemakai.

"Kegiatan rehabilitasi berupa konseling dan penanganan terbatas dengan sasaran tujuh warga binaan Rutan Tanjung berdasarkan putusan pengadilan sebagai pemakai narkotika,” terangnya.

Menurut perawat BNNK Tabaong Septyandi Ashari tahapan rehabilitasi mencakup penerimaan awal berupa skrining, asesmen, tes urine serta pemeriksaan kesehatan.

“Dari hasil skrinning dan assesmen dilakukan intervensi singkat berupa edukasi dan perbaikan perilaku,” jelas Ashari.

Pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan edukasi kepada pecandu melalui sosialisasi serta pertemuan kelompok.

"Untuk jumlah pertemuannya bisa lima kali disesuaikan dengan masalah kliennya,” tutupnya.
 

Pewarta: *

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022