Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai melakukan aksi dengan longmarch dari Masjid Agung Barabai menuju kantor DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) dengan menyuarakan penolakan terhadap judi berkedok aruh adat, Kamis (1/9).

Sekitar 20 mahasiswa sambil membawa berbagai pamflet dan spanduk penolakan terhadap segala macam tindak perjudian dan meminta aparat polisi menindak secara hukum serta SatpolPP menegakkan Perda HST Nomor 4/2016 tentang aruh adat.

Aksi tersebut pun mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres HST dan jajaran Satpol PP.

Dari pantauan di lapangan, mereka pun berorasi di jalan depan kantor DPRD HST dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD H Rachmadi dan beberapa anggota lainnya meminta mahasiswa agar masuk berdialog di gedung dewan.

Mereka pun menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang dibacakan oleh orator Mariatul Kiptiah:

"Menolak aktivitas perjudian di Kabupaten HST, mendukung Perda HST Nomor 4 tahun 2016 tentang aruh adat. Anggota DPRD HST sebagai wakil rakyat harus tegas menyikapi soal ini, jika Perda HST Nomor 4/2016 tidak ditegakkan maka lebih baik hapuskan," katanya.

Ketua Umum HMI Cabang Barabai Majidi Rahman turut menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung segala macam bentuk kearifan lokal di masyarakat namun jangan dibumbui dengan bentuk tindak pidana perjudian.

"Kami juga sangat mendukung upaya pihak kepolisian untuk melakukan penindakan dan jangan sampai nantinya menimbulkan gelombang massa yang lebih besar lagi melakukan penolakan dan justru dapat berdampak kepada pertikaian," tegasnya.

Ketua DPRD HST H Rachmadi mengungkapkan sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda dan warga yang melakukan aruh adat agar tidak ada lagi perjudian di dalamnya, bahkan Pemda juga turut memberikan bantuan untuk pelaksanaan aruh adat.

Namun, ternyata setelah beberapa hari kemudian masih ada ditemukan perjudian hingga akhirnya aparat kepolisian dan SatpolPP pada Rabu (31/8) melakukan pendekatan secara persuasif di lokasi perjudian tersebut.

Pihaknya membawa beberapa orang ke Mapolres HST untuk dimintai keterangan dan dilalukan pemeriksaan.

"Malam harinya memang ada sekitar 11 orang yang datang dan mereka minta warganya yang dibawa tadi untuk dilepaskan," kata Kasat Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Mugiyono.

Namun, pihak kepolisian tidak serta merta menuruti kemauan warga tersebut, kecuali dengan beberapa perjanjian yang harus disepakati.

"Menyelesaikan masalah ini kita lebih dengan melakukan pendekatan kemanusiaan dan terukur. Mereka akhirnya bersedia membongkar lapak judi tersebut sendiri dan berjanji tidak melakukan perjudian lagi saat pesta aruh adat," kata Kasat Intel.

Masalah ini tentunya akan terus akan dipantau. "Perjanjian itu nantinya akan kita buat spanduk dan mudah-mudahan judi itu tidak lagi ada di HST untuk selamanya dan tidak hanya waktu aruh adat," terangnya.

DPRD HST pun siap mendukung upaya pihak Satpol PP dan polisi untuk melakukan tindakan dalam upaya menghapus segala macam bentuk perjudian berkedok aruh adat.

"Kalau perlu nantinya kita siapkan anggaran untuk polisi dan Satpol PP agar melakukan tindakan segala macam bentuk perjudian di Kabupaten HST," kata Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman.

Ke depan, pihak DPRD juga siap mendukung kegiatan-kegiatan aruh adat dengan menganggarkan untuk memberikan bantuan kepada semua balai adat yang akan melakukan aruh. "Asalkan di dalamnya tidak ada aktivitas perjudian lagi, karena kami sangat mendukung kearifan lokal seperti aruh adat itu," tutupnya.

Baca juga: Cekcok di arena judi berujung maut
Baca juga: DAD Kalsel tiadakan perjudian di aruh
Baca juga: Dewan HST keluhkan perjudian berkedok Aruh Adat ke DPRD Kalsel
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022