Ketua Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Kadir, menyampaikan salah satu agenda dari DAD Kalsel ingin kembali memurnikan Adat Dayak Kalsel, di antaranya adalah meniadakan perjudian pada acara aruh adat.

Ia mengatakan, karena perjudian selain bukan bagian dari adat juga banyak dampak negatifnya, khususnya bahkan menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) wilayah.

"Kami DAD Kalsel akan bersinergi dengan pemerintah, TNI dan Polri serta elemen masyarakat lainnya, wujudkan kondusifitas wilayah dukung pembangunan nasional," katanya, beberapa waktu lalu usai pelantikan DAD Kalsel oleh Sekjen Majelis Adat Dayak Nusantara, di Liang Anggang Banjarbaru.

Dijelaskan dia, dari sekian banyak kebiasaan atau budaya, ada satu acara yang selalu menarik perhatian banyak pihak, bahkan bukan hanya dari Suku Dayak, yaitu aruh adat.

Baca juga: Sekjen MADN lantik Kepengurusan DAD Kalsel 2022-2027

Secara umum aruh adat adalah suatu acara ritual suci warga adat Dayak sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta dan juga persembahan kepada para roh leluhur.

Aruh  adat ini bertujuan agar selalu diberikan keselamatan dan terhindar dari segala macam bahaya dan juga bencana, dan seiring dengan perkembangan jaman dan modernisasi, aruh adat pun banyak dipengaruhi oleh budaya-budaya dari barat.

"Pengaruh seperti ini dengan aruh disertai permainan judi dadu, sabung ayam, pesta miras bahkan penggunaan narkoba, dan ini telah menodai kemurnian adat dayak, namun oleh oknum damang dan kepala adat diklaim bagian tak terpisahkan dari ritual adat," katanya. 

Diketahui, dalam waktu dekat di minggu terakhir Bulan Agustus 2022 di Balai Adat Datarlaga, Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan digelar aruh adat.

Dimana berdasarkan informasi yang didapat bahwa aruh tersebut tetap ada acara judi dadu, padahal pada aruh di bulan Mei 2022 yang lalu telah berakibat adanya korban meninggal dunia, karena perkelahian saat bermain judi dadu pada aruh tersebut. 

Baca juga: Cekcok di arena judi berujung maut

Kejadian tersebut tidak membuat pemerintah daerah beserta unsur TNI dan Polri tinggal diam, jauh-jauh hari telah mensosialisasikan kembali Perda Kabupaten HST, Nomor 4 Tahun 2016.

Perda ini mengatur tentang pelaksanaan aruh adat dan perlindungan kearifan lokal di HST, agar saat aruh tidak ada aktivitas perjudian apapun bentuknya.

Bahkan pada kesempatan tersebut juga diberikan bantuan berupa sembako untuk keperluan aruh, begitupun dikabarkan Polres HST bersama dengan TNI, baik Kodim Barabai maupun Batalyon 621 Manuntung akan bertindak tegas.

Langkah ini dilakukan apabila dijumpai ada perjudian saat aruh adat berlangsung, juga sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022