Anggota tim khusus Polres Tabalong berhasil mengamakan RZ (23) warga Kota Banjarbaru yang menyimpan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa ijin.

Tm khusus dengan nama tim merah putih yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kasatintelkam AKP Tatang Suryawan menyita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis di bawah lemari rumah RZ Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

"Miras yang ditemukan di rumah RZ rencananya untuk dijual kembali," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Kamis ( 25/8).

Tim merah putih sendiri terbentuk untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong.

 Hal ini menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol dilingkungan mereka.

Sementara itu pemilik miras RZ akan diproses tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta turut disita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022