Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan ke Kota Solo, Jawa Tengah, terkait pengelolaan, penataan pasar tradisional dan modern serta pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).


Ketua Pansus II H Suhartono di Kotabaru, Selasa mengatakan, dinamika perkembangan masyarakat saat ini yang menuntut prilaku konsumtif berdampak kian menjamurnya pelaku usaha khususnya sektor ritel, terbukti semakin banyak berdiri pusat perbelanjaan di penjuru sudut kota.

Sementara di sisi lain, keberadaan pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha kecil menengah selama ini menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat tetap harus dilindungi agar eksistensi mereka juga terjaga, bersamaan itu tumbuhnya pasar nodern juga bisa saling berdampingan.

"Mengantisipasi hal tersebut, diperlukan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang notabene menjadi pokok perekonomian masyarakat," kata H Suhartono.

Sebab lanjut dia, tidak dapat dipungkiri, sudah menjadi konsukwensi perkembangan jaman yang menuntut kehidupan yang serba cepat dan banyaknya pilihan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga marak berdirinya mini market atau pasar modern.

Dikatakan Suhartono, dipilihnya Kota Solo dan Sleman sebagai tujuan studi banding atas pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Pasar Tradisional karena daerah tersebut dinilai sudah mempunyai peraturan daerah (Perda) sebagaimana yang saat ini sedang dibahas Kotabaru.

Banyak hal yang perlu pelajari untuk dijadikan referensi atau masukan dalam penyusunan Raperda, diantaranya dalam hal pengelolaan, batasan dan lokasi atau jarak dengan keberadaan pasar tradisional yang dibolehkan berdirinya pasar modern.

Semua ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut, jika memang relevan dengan situasi dan kondisi Kotabaru, maka kemungkinan akan menjadi acuan penyusunan perda. Salah satunya terkait batasan lokasi yang dibolehkan, seperti hanya pada jenis dan tipe jalan tertentu, begitu juga dengan jaraknya.

"Baik di Solo dan Sleman, menentukan hanya jalan protokol atau jalan lingkungan tapi dengan syarat minimal berjarak 500 meter dengan pasar tradisional, baru bisa didirikan pasar modern, seperti inilah yang akan menjadi acuan bagi kami dalam membuat ketentuan yang nantinya termuat dalam perda," katanya.

Lebih lanjut politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, dalam studi banding tersebut sekaligus dalam rangkaian pengkajian Pansus II sehubungan dengan pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Kabupaten Kotabaru.

"Dalam hal ini lebih fokus pada pengelolaan jaringan dan distribusi air bersih kepada masyarakat, pasalnya selama ini pendistribusian air bersih yang dirasakan masyarakat Kotabaru belum merata, sehingga ada daerah-daerah tertentu yang lancar, tapi sebaliknya ada yang tidak terlayani dengan baik," terang dia.

Oleh sebab itu lanjut Suhartono, melalui peraturan yang saat ini dikaji dan dibahas, diharapkan dapat menghasilkan sebuah aturan dalam pengelolaan jaringan dan jalur distribusi air bersih PDAM kepada masyarakat Kotabaru dengan memaksimalkan potensi sumber-sumber air baku yang ada. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016