Polresta Banjarmasin menekan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara ilegal yang diperjualbelikan oleh pihak tak memiliki perizinan resmi menjual minuman beralkohol.
"Bagi pihak yang tidak dapat menunjukan izin menjual minuman beralkohol kami sikat semua untuk menekan peredarannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Adapun tempat yang menjadi sasaran petugas antara lain cafe, arena permainan biliar hingga warung-warung kaki lima.
Sabana mengatakan hasil razia selama dua hari berturut-turut pada Sabtu (20/8) dan Minggu (21/8) disita ratusan botol dan kaleng miras pada sejumlah tempat yang tak memiliki perizinan menjual minuman beralkohol.
Pihak penjual pun diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku dan diberikan peringatan keras secara tertulis untuk tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.
Menurut Kapolresta, pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal itu sejalan dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada poin lima yaitu Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas.
"Polri yang Presisi wajib memberika keamanan, kenyamanan serta menjamin situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," ucap Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Bagi pihak yang tidak dapat menunjukan izin menjual minuman beralkohol kami sikat semua untuk menekan peredarannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Adapun tempat yang menjadi sasaran petugas antara lain cafe, arena permainan biliar hingga warung-warung kaki lima.
Sabana mengatakan hasil razia selama dua hari berturut-turut pada Sabtu (20/8) dan Minggu (21/8) disita ratusan botol dan kaleng miras pada sejumlah tempat yang tak memiliki perizinan menjual minuman beralkohol.
Pihak penjual pun diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku dan diberikan peringatan keras secara tertulis untuk tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.
Menurut Kapolresta, pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal itu sejalan dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada poin lima yaitu Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas.
"Polri yang Presisi wajib memberika keamanan, kenyamanan serta menjamin situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," ucap Sabana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022