Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tidak bisa menerbitkan sekitar 8 ribu (delapan ribu) kartu tanda penduduk elektronik atau EKTP karena adanya perekaman data ganda (duplicat record) dari wajib KTP


Kabid Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan Dukcatpil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syahbuddin Nor di Amuntai, Jum'at, mengatakan pihaknya tidak berani menerbitkan 8 ribu E-KTP karena data rekam ganda didaerah lain.


"Data rekam ganda ini terjadi sewaktu perekaman data E-KTP masih dilakukan di kantor-kantor kecamatan, mungkin karena petugasnya kurang teliti dan tidak bisa melakukan pengecekan data secara on line, sehingga banyak terjadi perekaman data ganda," ujar Syahbuddin Noor.


Syahbuddin Nor mengatakan selain masalah data rekam data yang menjadi tugas Dukcatpil untuk menyelesaikannya, juga masih banyak anak yang belum memiliki akta lahir mencapai 48.994 orang.


Dikatakannya, kesadaran masyarakat membuat akta kematian juga masih rendah, Dukcapil HSU baru membuat sekitar 25 akta kematian.


Menjelang rencana pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang akan meluncurkan Program Kartu Identitas Anak (KIA), Dukcatpil HSU masih menghadapi masalah dibidang pencatatan sipil tersebut.


"Tapi kalau program KIA itu memang harus kita laksanakan tentu sebagai pemerintah daerah wajib melaksanakan, meski anggaran daerah agak terbebani jika harus sharring anggaran," katanya.


Pihak Dukcatpil belum mengetahui detil maksud dan tujuan program KIA karena pejabatnya masih harus mengikuti sosialisasi ditingkat propinsi.


Program KIA sendiri, kata Syahbuddin Noor, masih diliputi pro kontra, karena anak usia  5-16 tahun yang diharuskan memiliki KIA sesuai peraturan belum wajib memiliki KTP.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016