Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Suryanadie mengatakan pihaknya belum siap menerapkan pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-17.

"Kami belum siap menerapkan kebijakan Kemendagri itu, di Provinsi Kalsel juga hanya Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberlakukan KIA," ucap Suryanadie di Tanjung, Kamis.

Disdukcapil Kabupaten Tabalong saat ini mulai menyiapkan infrastruktur untuk memberlakukan KIA bagi anak usia 0-17 tahun.

Sedangkan untuk perangkat lunak dan blanko pengadaan ungkap Suryanadie akan disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri karena itu pelaksanaannya dilakukan bertahap dan tahun ini hanya 50 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan KIA.

Pembuatan KIA bagi anak usia 0 sampai 17 tahun sendiri bertujuan sebagai tanda pengenal bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti mengurus paspor atau berobat ke puskesmas.

"Dengan memiliki KIA bisa sebagai tanda pengenal serta memudahkan dalam mengakses pelayanan publik secara mandiri," jelas Suryanadie.

Sebagai persiapan pemberlakukan Kartu Identitas Anak di Kabupaten paling Utara Provinsi Kalsel, Disdukcapil setempat akan mendata jumlah anak usia 0 - 17 tahun di 12 kecamatan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016