Kecelakaan lalu lintas di jalan A. Yani kilometer tiga, Kabupaten Balangan antara sebuah mobil milik perusahaan dan roda dua yang mana menyebabkan si pengendara roda dua meninggal di tempat.
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 07.30 Wita dengan identitas korban yaitu H Ansori bin Asmudin (62) pengendara motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6526 Y warga Desa Inan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
"Warga kami H Ansori bekerja sebagai supir truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan," Kata Kepala Desa Inan, Sugi kepada wartawan di Paringin, Kamis.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasatlantas Polres Balangan AKP Imam Suryana membenarkan peristiwa nahas yang menimpa pria asal Desa Inan yang tertabrak sebuah mobil tersebut.
"Iya memang benar, saat ini barang bukti berupa mobil beserta supirnya masih kita amankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara, si korban sendiri usai berbelanja dari warung lalu masuk ke jalan ingin menuju ke arah Paringin.
Kemudian, dari arah yang sama sebuah mobil Mitsubishi Triton milik perusahaan dengan Nopol DA 9618 FD melaju dengan kecepatan kencang sehingga menabrak si pengguna roda dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 07.30 Wita dengan identitas korban yaitu H Ansori bin Asmudin (62) pengendara motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6526 Y warga Desa Inan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
"Warga kami H Ansori bekerja sebagai supir truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan," Kata Kepala Desa Inan, Sugi kepada wartawan di Paringin, Kamis.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasatlantas Polres Balangan AKP Imam Suryana membenarkan peristiwa nahas yang menimpa pria asal Desa Inan yang tertabrak sebuah mobil tersebut.
"Iya memang benar, saat ini barang bukti berupa mobil beserta supirnya masih kita amankan di Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara, si korban sendiri usai berbelanja dari warung lalu masuk ke jalan ingin menuju ke arah Paringin.
Kemudian, dari arah yang sama sebuah mobil Mitsubishi Triton milik perusahaan dengan Nopol DA 9618 FD melaju dengan kecepatan kencang sehingga menabrak si pengguna roda dua.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022