Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Salah seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengeluhkan sikap dan etika dokter spesialis penyakit dalam saat memberikan pelayanan medis.


"Ucapan yang dilontarkan dokter spesialis Abdul Halim tidak pantas disampaikan dan didengar langsung pasien," ujar Iwan Samsul Hadi di Kota Banjarbaru, Selasa.

Menurut suami Ismiati Jatmika yang menjalani perawatan di RSUD Kota Banjarbaru, pihaknya menyayangkan etika dokter spesialis penyakit dalam itu saat visite ke ruangan istrinya.

Disebutkan, selain memberikan pelayanan seadanya dengan hanya menempel stetoskop ke tubuh pasien dan berlalu tanpa penjelasan, ucapan dokter juga menyakitkan.

"Ucapan dokter halim dihadapan saya dan istri di ruang perawatan, penyakitnya tidak bisa disembuhkan. Ucapan itu menyakitkan dan membuat kondisi istri saya drop," ucapnya.

Ia mengatakan, seharusnya sebagai seorang dokter memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan semangat kepada pasien sehingga mempercepat kesembuhan atas penyakitnya.

"Bukannya menyampaikan ucapan yang membuat kondisi pasien menjadi drop sehingga kami nilai etika yang bersangkutan sebagai seorang dokter sangat kurang," ujarnya.

Ia mengharapkan, perilaku dokter spesialis penyakit dalam itu disikapi manajemen rumah sakit dan komite keperawatan di RSUD setempat agar tidak terulang lagi ke pasien lain.

"Kami dengar, perilaku dokter halim juga bukan kali ini dikeluhkan pasien sehingga kami berharap ada tindakan agar tidak ada pasien lain yang jadi korbannya," kata dia.

Direktur RSUD Banjarbaru Endah Labati mengatakan, pihaknya sudah menyikapi keluhan pasien dengan menggelar pertemuan khusus antara keluarga pasien dan dokter halim.

"Pertemuan juga dihadiri komite etik dokter RSUD dan soal tindakan terhadap perilaku tersebut tergantung rekomendasi komite etik," ujarnya usai pertemuan tersebut.

Ditambahkan, perilaku dokter halim memang cukup banyak dikeluhkan pasien dan dokter bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman atas sikap dan perilakunya tersebut.

"Salah satu sanksi yang dikenakan kepada dokter Halim yakni penundaan kenaikkan pangkat secara berkala dan sanksi itu masuk kategori hukuman sedang," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016