Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota legislator Kota Banjarmasin Ely Rahmah menyatakan, pihak pemerintah daerah harus mensosialisasikan dengan benar tentang adanya kebijakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak.


Menurut dia, di gedung dewan, Senin, banyak masyarakat yang bingung dengan adanya kebijakan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) bagi anak usia 0-17 tahun.

"Kebijakan ini harus benar-benar dijelaskan kemasyarakat, tugas bagi dinas kependudukan dan catatan sipil ini," ucap politisi PAN itu.

Pihaknya pun, kata anggota komisi I itu, akan mempertanyakan dengan jelas terkait kebijakan Kemendagri tersebut, termasuk kesiapan Disdukcapil sendiri melaksanakannya.

"Demikian pula, apakah kebijakan ini tidak menjadi ganda bagi identitas anak, sebab sudah ada kebijakan sebelumnya harus punya akta kelahiran," beber Ely.

Hal yang seperti ini, ujar dia, sangat membuat masyarakat bingung, di mana program E-KTP saja belum seluruhnya warga beres kepengurusannya. Ditambah hal yang semacam ini lagi.

Sebab, ucap dia, masyarakat di daerahnya cukup kecewa dengan program E-KTP sebelumnya yang cukup lama selesainya dengan alasan kehabisan matrial kertas cetaknya.

"Nah, apakah program KTP bagi anak ini tidak demikian juga nasibnya nanti, ini harus dipastikan betul oleh Disdukcapil," bebernya.

Dia mengharapkan, pemerintah daerah tidak hanya manut dengan kebijakan pemerintah pusat, namun juga harus bisa mengkritisinya, sebab ini demi kepentingan masyarakat daerah.

"Terus terang, kita sendiri tidak begitu mengerti dengan kebijakan ini, hingga kita kritisi," akunya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016