Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (15/2), melimpahkan tahanan ke rutan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebanyak delapan orang tahanan dengan beragam kasus, mulai dilimpahkan ke rumah tahanan di Amuntai, sesuai tahapan dari proses penyidikan Polri.
Kasat Tahti Polres Balangan Ipda Supangat, Senin di Paringin menerangkan, pengiriman tahanan ini sesuai dengan SOP, dan harus dikawal dengan anggota Polri bersenjata.
"Para tahanan yang dikirim dijaga ketat oleh para anggota bersenjata lengkap, serta mereka yang di pindahkan tersebut dalam keadaan terborgol guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," jelasnya.
Dari delapan orang yang di kirimkan tersebut, kata Supangat, lima orang diataranya terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, yaitu Ham, Jul, Syam, Syar dan AS.
Kemudian dua orang lainnya, terlibat kasus peredaran obat daftar G dijerat dengan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu Mar dan YA. Serta satu orang kasus Laka Lantas saudara Sgi
Pelimpahan dilakukan karena proses penyidikan sudah berjalan di tahap ke dua yaitu pelimpahan barang bukti dan berkas yang sudah P-21.
Dari jumlah tahanan sebanyak 16 orang yang masih di tahan di sel Mapolres Balangan, juga akan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Rutan Amuntai, setelah berkas perkara selesai atau P-21 oleh Fungsi Reskrim, tutupnya.D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Sebanyak delapan orang tahanan dengan beragam kasus, mulai dilimpahkan ke rumah tahanan di Amuntai, sesuai tahapan dari proses penyidikan Polri.
Kasat Tahti Polres Balangan Ipda Supangat, Senin di Paringin menerangkan, pengiriman tahanan ini sesuai dengan SOP, dan harus dikawal dengan anggota Polri bersenjata.
"Para tahanan yang dikirim dijaga ketat oleh para anggota bersenjata lengkap, serta mereka yang di pindahkan tersebut dalam keadaan terborgol guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," jelasnya.
Dari delapan orang yang di kirimkan tersebut, kata Supangat, lima orang diataranya terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, yaitu Ham, Jul, Syam, Syar dan AS.
Kemudian dua orang lainnya, terlibat kasus peredaran obat daftar G dijerat dengan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu Mar dan YA. Serta satu orang kasus Laka Lantas saudara Sgi
Pelimpahan dilakukan karena proses penyidikan sudah berjalan di tahap ke dua yaitu pelimpahan barang bukti dan berkas yang sudah P-21.
Dari jumlah tahanan sebanyak 16 orang yang masih di tahan di sel Mapolres Balangan, juga akan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Rutan Amuntai, setelah berkas perkara selesai atau P-21 oleh Fungsi Reskrim, tutupnya.D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016