Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan menjamurnya tempat hiburan malam (THM) karaoke sudah sangat meresahkan banyak pihak. Masyarakat menilai ruang hiburan gelap itu berpotensi sebar pengaruh buruk terhadap perkembangan sosial masyarakat.
"Langkah Pemerintah Kabupaten Tapin sudah sangat tepat. Saya sangat setuju kebijakan untuk menutup semua tempat hiburan karaoke," ujarnya lewat telepon kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.
Jika dirunut, kata Yamani, di THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana. Hal itu berdasarkan rangkaian peristiwa lalu, misalnya ; penganiaya, pelecehan seksual hingga pembunuhan.
Baca juga: Pemkab Tapin paksa THM ilegal berhenti
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Bisa kita evaluasi melalui peristiwa yang terjadi," ujarnya.
"Ruang sosial hiburan masyarakat seperti ini harus kita tutup dan jangan diberi tempat," timpalnya, melanjutkan.
Dikenang Yamani, belum lama ini di THM Tapin satu pemuda meregang nyawa, akibat cekcok dalam kondisi mabok. "Hal seperti ini sangat disayangkan, harusnya sudah tidak ada lagi di Tapin," ujarnya, bercerita.
Peristiwa yang dimaksud Ketua DPRD Tapin itu terjadi Selasa (2/7/2022) di Cafe 88 yang memiliki fasilitas karaoke dan miras. Pemicunya mabuk, cekcok, dan diakhiri aksi tusukan menggunakan senjata tajam.
Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas, karena menerima tujuh tikaman di tubuh.
Dari sisi penertiban oleh pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berdasarkan Peraturan Daerah Tapin Nomor 9 tahun 2021, dinilai Yamani sudah berada pada posisi yang tepat.
Dengan Perda tersebut, kata Yamani, adalah langkah pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk sukarela berhenti dari praktek ilegal yang sudah berjalan sejak lama ini.
"17 kafe yang ditindak Satpol-PP ini masih bisa melanjutkan usaha sesuai dengan ketentuan izin yang telah dibuat, namun apabila bertahan melawan aturan terpaksa ditindak secara tegas," ujarnya.
Melalui media ini, Yamani berpesan untuk pelaku usaha THM agar mengikuti semua ketentuan yang telah diterapkan dalam peraturan pemerintah daerah, mengingat dampak buruk dan reaksi protes dari masyarakat.
"Kita DPRD Tapin akan memberikan dukungan penuh atas proses penegakan kebijakan pemerintah daerah ini. Semoga Tapin semakin berkah, maju mandiri dan agamis," ujarnya, di akhir kata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Langkah Pemerintah Kabupaten Tapin sudah sangat tepat. Saya sangat setuju kebijakan untuk menutup semua tempat hiburan karaoke," ujarnya lewat telepon kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.
Jika dirunut, kata Yamani, di THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana. Hal itu berdasarkan rangkaian peristiwa lalu, misalnya ; penganiaya, pelecehan seksual hingga pembunuhan.
Baca juga: Pemkab Tapin paksa THM ilegal berhenti
"Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Bisa kita evaluasi melalui peristiwa yang terjadi," ujarnya.
"Ruang sosial hiburan masyarakat seperti ini harus kita tutup dan jangan diberi tempat," timpalnya, melanjutkan.
Dikenang Yamani, belum lama ini di THM Tapin satu pemuda meregang nyawa, akibat cekcok dalam kondisi mabok. "Hal seperti ini sangat disayangkan, harusnya sudah tidak ada lagi di Tapin," ujarnya, bercerita.
Peristiwa yang dimaksud Ketua DPRD Tapin itu terjadi Selasa (2/7/2022) di Cafe 88 yang memiliki fasilitas karaoke dan miras. Pemicunya mabuk, cekcok, dan diakhiri aksi tusukan menggunakan senjata tajam.
Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas, karena menerima tujuh tikaman di tubuh.
Dari sisi penertiban oleh pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berdasarkan Peraturan Daerah Tapin Nomor 9 tahun 2021, dinilai Yamani sudah berada pada posisi yang tepat.
Dengan Perda tersebut, kata Yamani, adalah langkah pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk sukarela berhenti dari praktek ilegal yang sudah berjalan sejak lama ini.
"17 kafe yang ditindak Satpol-PP ini masih bisa melanjutkan usaha sesuai dengan ketentuan izin yang telah dibuat, namun apabila bertahan melawan aturan terpaksa ditindak secara tegas," ujarnya.
Melalui media ini, Yamani berpesan untuk pelaku usaha THM agar mengikuti semua ketentuan yang telah diterapkan dalam peraturan pemerintah daerah, mengingat dampak buruk dan reaksi protes dari masyarakat.
"Kita DPRD Tapin akan memberikan dukungan penuh atas proses penegakan kebijakan pemerintah daerah ini. Semoga Tapin semakin berkah, maju mandiri dan agamis," ujarnya, di akhir kata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022