BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan penyerahan santunan jaminan kematian bagi anggota DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Isa Anshary di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga  Kerja Kota Banjarbaru, Rabu.

Santunan diberikan langsung oleh H Abdul Malik M.Si Staf Ahli Walikota Banjarbaru yang mewakili Walikota Banjarbaru serta didampingi Kepala Kantor Cabang Banjarmasin, Bunyamin Najmi, serta  Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Mahrina Noor.

Kegiatan penyerahan santunan dilakukan disela Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Banjarbaru, yang terdiri dari unsur APINDO, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dan perwakilan Serikat Pekerja di Kota Banjarbaru. 

Dalam sidang pleno, BPJAMSOSTEK Banjarmasin juga menyampaikan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan terbaru  yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pertama-tama Kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota DPRD Kota Banjarbaru. Santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar 42 juta rupiah," ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan santunan yang diberikan merupakan santunan dari Jaminan Kematian (jkm) karena Anggota DPRD Kota Banjarbaru terdaftar sebagai pekerja yang dilindung oleh Program Jaminan SOsial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Pada intinya, musibah dapat terjadi dan menimpa siapa saja pekerja tanpa terkecuali, baik itu pekerja formal seperti dalam hal ini Anggota DPRD Kota Banjarbaru maupun pekerja informal seperti pedagang, nelayan atau pekerja rentan lainnya,” jelas Bunyamin.

Bunyamin menghimbau untuk para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya.

BPJAMSOSTEK merupakan bentuk hadirnya Negara melindungi pekerja indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) dengan menyelengarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022