Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menegaskan larangan bagi siswa membawa motor ke sekolah, terkecuali yang sudah memenuhi syarat atau memiliki surat izin mengemudi.


"Kita akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah, tentang larangan siswa membawa motor, dan ini harus menjadi perhatian sekolah," ujar Kadisdik Banjarmasin H Murlan, saat berada di gedung Dewan, di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, selain arahannya mendata berapa siswa yang membawa motor ke sekolah, pihak kepala sekolah dan dewan guru juga diminta memperhatikan kelengkapan surat menyurat boleh berkendaraan, utamanya harus memiliki SIM.

"Kalau ada siswanya bawa motor tanpa SIM, kita minta pihak sekolah jangan memberi tempat parkir di lingkungan sekolah," ucapnya.

Dikatakan dia, sekolah harus memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendaraan agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas," tuturnya.

Dari itu, terang Murlan, pihak sekolah jangan sampai membiarkan muridnya melanggar keselamatan berlalu lintas dengan belum cukup umur atau keahlian sesuai yang disyaratkan pihak kepolisian.

"Apalagi siswa SMP, itu belum ada yang cukup umur buat SIM, jadi tidak ada yang dibolehkan bawa motor, dan sekolah tidak boleh memberi tempat parkir," ujarnya.

Murlan menyatakan, akan menegur pihak kepala sekolah dan dewan guru di SMP apabila ada muridnya yang dibolehkan membawa motor masuk sekolah, karena sama saja membiarkan muridnya berbuat salah melanggar ketentuan wajib berlalu lintas.

"Disdik sudah tandatangani MoU dengan Polresta Banjarmasin akan keselamatan berlalu lintas bagi siswa, jadi jangan ada sekolah yang bandel, nanti saya datangi sendiri," tuturnya menegaskan.

Selain masalah itu, ungkap Murlan, dalam surat edaran itu juga diminta motor yang dibawa siswa juga harus lengkap sesuai peraturan, utamanya kaca spion dan menggunakan helm.

"Selain itu juga dilarang pakai kenalpot nyaring," pungkasnya. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016