Plt Dirut PDAM Kabupaten Balangan Murjani mengatakan adanya penyesuaian tarif dikarenakan struktur tarif yang berlaku saat ini masih di bawah biaya produksi, sehingga menyebabkan PDAM Balangan mengalami kerugian ratusan juta setiap tahunnya.

"Adapun struktur penyesuaian tarif air bersih pada tiap kelompok pelanggan meliputi, kelompok pelanggan I tidak mengalami kenaikan tarif hanya kenaikan pada beban tetap sebesar Rp5 ribu," terang Murjani kepada ANTARA di Paringin, Rabu.

Dia melanjutkan, kelompok pelanggan II Rumah Tangga (RT) 1 tidak mengalami kenaikan tarif, hanya kenaikan pada beban tetap sebesar Rp5 ribu, RT 2 kenaikan tarif sebesar 15-19 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu. Lalu RT 3 kenaikan tarif sebesar 11-20 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp10 ribu.

Kemudian, kelompok pelanggan Ill, meliputi instansi pemerintah disesuaikan masuk dalam kelompok III (sesuai Permendagri), kenaikan tarif sebesar 85 hingga 89 persen (belanja pemakaian air dianggarkan dalam APBD). 

Selanjutnya, niaga kecil kenaikan tarif sebesar 30-32 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu. Niaga Besar kenaikan tarif sebesar 50-60 persen untuk tiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp5 ribu

Sedangkan persentase jumlah pelanggan PDAM, kelompok pelanggan I berjumlah lima persen, kelompok pelanggan Il berjumlah 92 persen dan kelompok pelanggan III berjumlah tiga persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PDAM. 

"Penyesuaian tarif juga berlaku pada pembelian air melalui mobil tangki dengan kapasitas mobil tangki 5000 liter, untuk kelompok satu tidak ada kenaikan harga. Sedangkan kelompok dua ada kenaikan sebesar 25 persen dan kelompok tiga ada kenaikan harga sebesar 20 persen," jelas Murjani.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022