Salah satu warga binaan pemasyarakatan rumah tahanan (WBP Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Tanah Laut Muhammad Fiki berhasil menamatkan pendidikan dan berhak menerima ijazah Kejar Paket C dari Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Pelaihari, Rabu (20/07/2022).
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Fahrurrazi turut mendampingi proses penyerahan ijazah mengapresiasi keberhasilan salah satu warga binaan tersebut.
Dia berharap, ijazah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya setelah bebas nanti.
“Setelah bebas nanti, ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bahkan untuk syarat melamar pekerjaan, sehingga diharapkan tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum lagi,” ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan, Rutan Pelaihari telah melaksanakan program pendidikan kejar paket untuk warga binaan sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP dalam memperoleh pendidikan.
Dia juga menerangkan, pihaknya telah menjalin sinergi bersama SPNF SKB Pelaihari agar warga binaan terputus pendidikan akibat berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak dan kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan dan ijazah.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, di Pasal 9 menyatakan setiap Lapas wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi narapidan dan anak. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kami memfasilitasi hak WBP dalam memeperoleh pendidikan yang kami lakukan melalu program kejar paket,” terang Pijati.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pada tahun 2022, sebanyak 42 orang warga binaan telah mendaftarkan diri sebagai peserta dan akan mengikuti program Kejar Paket A, B dan C di bulan Agustus mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Fahrurrazi turut mendampingi proses penyerahan ijazah mengapresiasi keberhasilan salah satu warga binaan tersebut.
Dia berharap, ijazah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya setelah bebas nanti.
“Setelah bebas nanti, ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bahkan untuk syarat melamar pekerjaan, sehingga diharapkan tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum lagi,” ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan, Rutan Pelaihari telah melaksanakan program pendidikan kejar paket untuk warga binaan sebagai wujud pemenuhan hak-hak WBP dalam memperoleh pendidikan.
Dia juga menerangkan, pihaknya telah menjalin sinergi bersama SPNF SKB Pelaihari agar warga binaan terputus pendidikan akibat berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak dan kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan dan ijazah.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, di Pasal 9 menyatakan setiap Lapas wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi narapidan dan anak. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kami memfasilitasi hak WBP dalam memeperoleh pendidikan yang kami lakukan melalu program kejar paket,” terang Pijati.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pada tahun 2022, sebanyak 42 orang warga binaan telah mendaftarkan diri sebagai peserta dan akan mengikuti program Kejar Paket A, B dan C di bulan Agustus mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022